Bareskrim Polri: Ini Penyebab Antrean Panjang LPG 3 Kg di Jabodetabek dan Banten

    Bareskrim Polri: Ini Penyebab Antrean Panjang LPG 3 Kg di Jabodetabek dan Banten

    JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri tengah menyelidiki penyebab antrean panjang masyarakat untuk mendapatkan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), dan Banten. Dari hasil penyelidikan awal, beberapa faktor utama menjadi penyebab kelangkaan dan antrean panjang ini.

    Perubahan Skema Distribusi LPG 3 Kg
    Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa salah satu faktor utama yang memicu antrean adalah perubahan mekanisme distribusi gas elpiji bersubsidi. Jika sebelumnya LPG 3 kg dapat diperoleh melalui pengecer, kini distribusi dilakukan langsung melalui agen atau subpenyalur. Kebijakan ini membuat pasokan yang sebelumnya tersebar di berbagai pengecer kini terpusat pada pangkalan resmi, menyebabkan penumpukan pembeli di beberapa titik.

    “Kami menemukan bahwa sejak adanya surat edaran terkait perubahan pola distribusi, pengecer tidak lagi berperan dalam penyaluran. Kini, distribusi langsung dilakukan oleh agen dan subpenyalur, sehingga terjadi antrean di beberapa lokasi, ” jelas Brigjen Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2).

    Penurunan Pasokan ke Agen dan Pangkalan
    Selain perubahan skema distribusi, faktor lain yang menyebabkan antrean adalah berkurangnya pasokan LPG 3 kg dari pemasok ke agen atau pangkalan. Data yang diperoleh menunjukkan bahwa pasokan harian yang biasanya mencapai 280 unit, kini menurun drastis menjadi hanya 130 unit per hari.

    “Berdasarkan hasil pengecekan kami, terjadi penurunan suplai ke agen dan pangkalan. Sebelumnya, setiap hari ada sekitar 280 unit elpiji 3 kg yang dikirim, namun kini hanya 130 unit. Ini hasil pemantauan kami di wilayah Jabodetabek, sementara untuk daerah lain masih dalam proses pengecekan oleh Satgasda, ” ujar Helfi.

    Menanggapi situasi ini, Bareskrim Polri telah menginstruksikan Satgasda untuk turun langsung ke lapangan guna memantau stok dan distribusi LPG 3 kg. Hasil pemantauan ini nantinya akan dihimpun dalam laporan resmi dan disampaikan kepada pimpinan untuk tindak lanjut lebih lanjut.

    Tidak Ada Indikasi Penimbunan LPG 3 Kg
    Meskipun terjadi kelangkaan dan antrean panjang, Brigjen Helfi menegaskan bahwa sejauh ini tidak ditemukan indikasi adanya praktik penimbunan LPG 3 kg. Ia menyebut bahwa kelangkaan yang terjadi lebih disebabkan oleh penurunan pasokan dari pemasok serta perubahan pola distribusi.

    “Tidak ada indikasi penimbunan. Yang terjadi adalah berkurangnya pasokan akibat perubahan skema distribusi. Saat ini, kami juga berkoordinasi dengan Dirjen Migas untuk mencari solusi dan menunggu hasil komunikasi lebih lanjut, ” tambahnya.

    Strategi Pemerintah dalam Pembatasan LPG 3 Kg
    Pemerintah tengah merancang strategi untuk memastikan subsidi LPG 3 kg lebih tepat sasaran. Mulai tahun 2025, penyaluran subsidi LPG 3 kg akan dilakukan secara tertutup dan berbasis individu. Untuk mendukung kebijakan ini, berbagai aturan baru tengah disusun dan beberapa regulasi yang ada sedang direvisi.

    Salah satu langkah strategis yang diambil adalah revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007, yang akan mengatur siapa saja yang berhak membeli LPG 3 kg bersubsidi. Revisi ini ditargetkan rampung pada kuartal IV tahun 2024, sehingga penerapan sistem penyaluran subsidi yang lebih ketat dapat dimulai pada tahun 2025.

    Sebagai bagian dari skema baru ini, pendataan pengguna LPG 3 kg yang berhak telah dilakukan secara bertahap sejak 1 Maret 2023, sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023. Pendataan mencakup rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan LPG 3 kg.

    Sejak 1 Juni 2024, seluruh transaksi pembelian isi ulang LPG 3 kg telah tercatat melalui sistem MAP Pertamina, kecuali untuk 588 subpenyalur yang masih menghadapi kendala teknis dan mencatat transaksi secara manual. Sebagai bentuk validasi, usaha mikro yang ingin mendapatkan LPG bersubsidi diwajibkan memiliki surat keterangan dari lurah atau kepala desa setempat.

    “Surat keterangan dari lurah atau kepala desa diperlukan untuk memastikan bahwa usaha mikro yang terdaftar memang benar-benar berhak mendapatkan LPG 3 kg bersubsidi, ” jelas Mustika, perwakilan pemerintah.

    Harapan Pemerintah untuk Penyaluran Subsidi yang Lebih Tepat Sasaran
    Dengan kebijakan yang lebih terstruktur, pemerintah berharap distribusi LPG 3 kg bersubsidi dapat lebih tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan. Langkah-langkah ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan antrean panjang dan memastikan ketersediaan gas LPG 3 kg bagi mereka yang berhak.

    Dengan perubahan strategi distribusi dan penyesuaian regulasi, masyarakat diimbau untuk memahami kebijakan ini demi kelangsungan subsidi yang lebih efektif dan adil. (HK)

    bareskrim polri antrean panjang lpg 3 kg jabodetabek banten brigjen pol. helfi assegaf
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Fungsi dan Wewenang DPR RI

    Artikel Berikutnya

    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Luar Biasa...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Anggota Polsek Tirtajaya melaksanakan Patroli Prekat di Jembatan Pisangsambo pada malam hari guna mengantisipasi terjadinya GU Kamtibmas
    Anggota Polsek Tirtajaya melaksanakan Patroli Prekat serta Ciptakan Keamanan Bank BRI Unit Pisangsambo pada malam hari

    Tags