Sambangi Lapas Cilacap, PK Bapas Nusakambangan Laksanakan Pengambilan Data Litmas WBP

    Sambangi Lapas Cilacap, PK Bapas Nusakambangan Laksanakan Pengambilan Data Litmas WBP
    Sambangi Lapas Cilacap, PK Bapas Nusakambangan Laksanakan Pengambilan Data Litmas WBP

    Cilacap - Pembimbing kemasyarakatan Bapas Nusakambangan melakukan penggalian data di Lapas Kelas IIB Cilacap. Hal ini sebagai tindak lanjut atas permintaan Litmas Pembebasan bersyarat dari Lapas Cilacap. WBP yang telah memenuhi syarat diajukan untuk mendapatkan program Integrasi. Integrasi adalah proses pengembalian WBP ke dalam masyarakat dengan syarat-syarat tertentu. Integrasi dapat berupa pemberian Cuti bersyarat, Pembebasan Bersyarat atau Cuti menjelang Bebas, Rabu (21/12/2022).
    Salah satu warga binaan yang menjadi calon klien pemasyarakatan yaitu IN(19), warga Kec.Majenang yang terlibat tindak pidana Psikotropika. Ia menceritakan bahwa awalnya kelas 1 SMP kehidupan jalanan mulai dirasakannya, saat itu pula ia mulai merokok dan membuat tato. Akan tetapi ayahnya ingin anaknya tetap melanjutkan sekolah. Setelah lulus SMP karena ia bertato maka ia tidak bisa masuk ke sekolah negeri. Ia kemudian melanjutkan ke sekolah swasta dan pergaulannya semakin negatif. IN mulai mencoba minum-minum dan obat-obat terlarang. Kemudian karena ia tergiur keuntungan yang dihasilkan dari menjual obat-obatan, ia kemudian berjualan psikotropika. IR menuturkan “yang sangat saya sesali adalah saya tidak bisa menyelesaikan pendidikannya karena terjerat kasus ini”. Ia merasa telah mengecewakan ayahnya yang selalu mengedepankan pendidikan. Ia berencana menyelesaikan sekolahnya setelah tidak menjalani pembinaan di dalam lapas.
    Peran PK Bapas sangat penting dalam menentukan apakah seorang WBP layak untuk mendapatkan Program Integrasi. Dalam penggalian data, Pembimbing Kemasyarakatan menggali beberapa faktor sebagai dasar dalam menentukan rekomendasi program yang akan diberikan. Meliputi kesiapan WBP, Perubahan prilaku WBP, Tingkat resiko pengulangan tindak pidana WBP hingga kesiapan penjamin dalam menerima dan memastikan WBP tersebut tidak akan melakukan pengulangan tindak pidana.

    nusakambangan
    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    PENDIM.ID: Serbuan Informasi dan Anti Hoaks

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Komentar

    Berita terkait